Senin, 24 Maret 2014

KPK Bidik Kasus Korupsi Rp 229,8 Miliar di TTS

TRIBUNNEWS.COM. SOE -Beberapa tokoh masyarakat (Tomas) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah melaporkan empat kasus dugaan korupsi di daerah itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami telah melaporkan ke KPK terkait dugaan pelanggaran prosedur pembangunan Kantor Bupati dan DPRD yang menelan dana Rp 60 miliar. Kasus PNPM yang mengakibatkan dana Rp 163,2 miliar diblokir dan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2010 senilai Rp 4,4 miliar yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan serta dugaan gratifikasi IUP Mangan senilai Rp 2,2 miliar," kata Drs. C Tapatap saat jumpa pers di Hotel Sejati SoE, Sabtu (22/3/2014).
Didampingi Habel Hitarihun dan Alfred Baun, Tapatap menjelaskan, atas laporan itu, KPK menegaskan empat kasus tersebut menjadi perhatian KPK yang dituangkan dalam surat tanggapan KPK Nomor: R.774/40-43/02/2014 yang besifat segera dengan perihal tanggapan terhadap laporan tokoh masyarakat.
"Keempat dugaan kasus tersebut, gratifikasi IUP mangan mendapat perhatian khusus.

Hal ini disampaikan langsung melalui telepon dari KPK kepada saya. Sedangkan pelanggaran prosedur pembangunan Kantor Bupati dan DPRD TTS,  PNPM dan Bansos akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum di TTS. Pihak Kejaksaan Negeri SoE harus berani menetapkan tersangka dalam kasus bansos dan gratifikasi," tegas Tapatap.
Ia mengapresiasi aparat penegak hukum di TTS yang telah menyelidiki kasus bansos dan gratifikasi walau belum menetapkan tersangka. "Kami meminta agar penegak hukum serius menyelidiki kasus pembangunan Kantor Bupati dan DPRD serta PNPM," tandasnya.
Tapatap menyampaikan, TTS dulu dibangun dengan berbagai kekurangan dan dana yang sangat sedikit.
"Dulu kami membangun TTS dengan dana yang sedikit. Sekarang dana yang dialokasikan begitu besar, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik oleh penyelenggara pemerintahan saat ini. Kami merasa tergerak dan menyampaikan berbagai persoalan kepada KPK agar mendapat perhatian. Bukan kami tidak percaya terhadap penegakan hukum yang ada, namun sangat lambat sehingga perlu penanganan langsung KPK. Kami tetap mendukung penyelidikan aparat hukum yang ada di TTS untuk mengungkap dugaan korupsi di daerah ini," kata Tapatap.

Menurut dia, pembangunan Kantor Bupati dan DPRD TTS melanggar Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa membangun di kawasan perkotaan pemerintah daerah perlu mengikutsertakan masyarakat, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan. "Pembangunan Kantor Bupati dan DPRD  masuk dalam kawasan hutan dan jika ada tukar guling harus jelas dan benar-benar menjadi kawasan hutan," katanya.
Mengenai kasus PNPM, demikian Tapatap, Pemda TTS telah mendapat surat dari Menko Kesra meminta agar segera menindak oknum-oknum tertentu, tetapi tidak disikapi hingga dana  Rp 163 miliar lebih tidak bisa dicairkan. "Jangan karena keluarga sehingga didiamkan dan akibatnya ada bupati-bupati kecil di daerah. Bahkan pansus PNPM DPRD TTS hanya akal-akalan dan sekadar menghabiskan uang rakyat," tegas Tapatap.
Sedangkan dana bansos, lanjut Tapatap,  harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Demikian juga dugaan gratifikasi bahwa pencadangan wilayah dan jaminan kesungguhan menjadi sarat mutlak penerbitan IUP. *
* Hasil Laporan Tokoh Masyarakat
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar