Jumat, 04 April 2014
Rano Karno Minta KPK dan PPATK Jelaskan ke Publik Soal Aliran Dana Rp 1,2 M
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil
Gubernur Banten, Rano Karno, membantah menerima aliran dana Rp 1,28
miliar dari perusahaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, PT Bali
Pasific Pragama (PT BPP) pada November 2011, sebagaimana sebagaimana
kesaksian Direktur Keuangan PT BPP Yayah Rodiyah dalam persidangan
terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan, di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014) kemarin.
Langganan:
Postingan (Atom)